Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472/1786/SJ perihal Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran point 4 menyatakan bahwa “Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016.” Tenggang waktu tersebut diberikan agar penduduk sadar akan pentingnya dokumen kependudukan mengingat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 telah mengatur bahwa KTP lama atau KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Bila sampai tanggal 30 September 2016 belum melakukan perekaman KTP-el akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik yang selama ini diterima oleh warga.
Berikut adalah beberapa hal yang tidak dapat dilakukan ketika tidak mempunyai KTP-el:
Tidak dapat membuat foto kopi KTP-el
KTP-el saja tidak punya apalagi mau membuat fotokopi KTP-el. Yang harus dilakukan adalah melakukan perekaman dulu di Kantor Kecamatan, data yang terima akan dikirim ke Kemendagri untuk dikonsolidasikan, jika status NIK nya sudah tidak Invalid NIK lagi maka proses pencetakan dapat dimulai.
Tidak dapat membuat rekening bank
Warga yang akan membuka rekening ketika akan menabung tidak akan bisa tanpa memiliki KTP-el karena data yang digunakan pihak bank adalah data resmi yang terdapat dalam KTP-el.
Tidak dapat memilih dalam pemilu dan pemilukada
Warga yang tidak melakukan perekaman KTP-el mengakibatkan data kependudukannya dibekukan, oleh karena itu KPU tidak dapat memberikan hak pilih kepada warga yang belum melakukan perekaman KTP-el atau warga yang tidak mempunyai KTP-el. Dengan kata lain, warga tersebut tidak memiliki hak pilihnya dalam pemilu ataupun pemilukada.
Tidak dapat membeli nomor telepon
Sistem baru yang diberlakukan pihak operator seluler terkait pembelian nomor telepon harus menunjukkan identitas diri berupa KTP-el. Warga yang tidak memiliki KTP-el akan susah membeli nomor telepon karena proses pendaftaran nomor telepon membutuhkan data yang sesuai dengan data KTP-el.
Tidak dapat membuat paspor
Bagi warga yang hobi bepergian ke luar negeri akan susah membuat paspor tanpa memiliki KTP-el karena salah satu syarat dalam pembuatan paspor adalah memiliki KTP-el. Bagi yang sudah memiliki paspor tapi masa berlakunya habis, juga diperlukan KTP-el agar masa berlaku paspornya dapat diperpanjang.
Tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal, dan pesawat terbang
Untuk dapat membeli tiket moda transportasi kereta api, kapal, dan pesawat terbang diperlukan data diri sesuai identitas yang legal berupa KTP-el. Nantinya saat di stasiun, pelabuhan, dan bandara tiket yang sudah dibeli akan dicocokan dengan data di KTP-el. Jika tidak sesuai maka warga tidak dapat melanjutkan perjalanannya.
Tidak dapat menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil
Data dalam KTP-el akan ditempatkan dalam KUA dan Kantor Pencatatan Sipil di berbagai daerah. Jika warga tidak memiliki KTP-el akan kesulitan dalam mengurus proses menikah, penduduk yang akan menikah bisa jadi gagal menikah oleh karena tidak memiliki KTP-el.
Tidak dapat membeli sepeda motor dan mobil
Data dalam KTP-el akan mempermudah warga yang akan membeli kendaraan bermotor, jika masih tidak punya KTP-el maka penduduk tidak dapat membeli kendaraan bermotor tersebut.
Tidak dapat membuat SIM
Warga tanpa KTP-el tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika tidak memiliki SIM, bepergian pasti tidak akan tenang saat polisi melakukan razia lalu lintas. Yang ada warga harus kena tilang akibat tidak memiliki SIM. Semua itu berawal saat warga tidak memiliki KTP-el.
Tidak dapat menikmati asuransi kesehatan
Tidak hanya tidak memperoleh tiket ataupun SIM, warga yang tidak memiliki KTP-el tidak dapat menikmati asuransi kesehatan seperti BPJS. Program layanan publik tidak akan bisa dirasakan bagi warga tanpa KTP-el karena layanan ini mengacu pada data yang terekam dalam KTP-el.
Tidak dapat membuat NPWP
Warga tanpa KTP-el tidak dapat membuat NPWP, sedangkan NPWP menjadi salah satu syarat bagi perusahaan atau instansi ketika akan menerima pegawai baru. Tidak hanya itu, semua PNS pun harus memiliki NPWP. NPWP dibuat berdasarkan data-data di KTP-el.
Tidak punya identitas legal
The last but not least, KTP melekat pada setiap penduduk yang bernyawa. Warga yang tidak melakukan perekaman KTP-el tidak akan mendapat KTP-el. Hal tersebut mengakibatkan warga tidak mempunyai identitas diri legal yang diakui oleh negara.